Halo, assalamu’alaikum teman-teman sekalian.

Kali ini di tulisan saya yang kedua akan membahas tentang Perencanaan Proses Pembelajaran, Prinsip Penyusunan RPP, serta Pelaksanaan Proses Pembelajaran. Yuk mari disimak Bersama-sama.

A.    Perencanaan Proses Pembelajaran

Perencanaan proses pembelajaran yang masih digunakan hingga saat ini adalah silabus dan RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang terdiri dari identitas mata pelajaran hingga sumber belajar. Oleh karena itu, mari lebih tahu tentang hal tersebut.

1.   Silabus

Silabus adalah patokan dari pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang terdiri dari identitas ata tema pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian alokasi waktu serta sumber belajar. Silabus sendiri dikembangkan oleh satuan Pendidikan berdasarkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Kelulusan. Pada pelaksanaannya, pengembangan silabus dilakukan oleh guru secara mandiri maupun kelompok sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok MGMP atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran. Pengembangan silabus disusun oleh bagian supervise dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan untuk sd dan smp, dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk sma dan smk, serta departemen agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.

 2.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah penjabaran dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai kompetensi dasar. Setiap guru satuan Pendidikan wajib untuk Menyusun RPP secara sistematis agar pembelajaran berjalan dengan menyenangkan dan memotivasi peserta didik. Rpp sendiri disusun setiap kompetensi dasar yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.

Adapun beberapa komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran di bawah berikut:

a.       Identitas Mata Pelajaran

Yang menjadi bagian identitas mata pelajaran yaitu satuan Pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran, hingga jumlah pertemuan.

b.      Standar kompetensi

Merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang memperlihatkan kemampuan pengetahuan (kognitif), sikap (afektif), dan keterampilan (psikomotorik) yang diharapkan tercapai di setiap kelas atau semester pada suatu mata pelajaran.

c.       Kompetensi Dasar (KD)

Merupakan suatu perolehan yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mata pelajaran sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi pada mata pelajaran.

d.      Indikator pencapaian kompetensi

Merupakan adalah sikap yang dapat diukur untuk menunjukkan tercapainya kompetensi dasar tertentu menjadi patokan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotorik (keterampilan).

e.       Tujuan pembelajaran

Menggambarkan proses dan hasil belajar peserta didik yang bisa dicapai sesuai dengan kompetensi dasar.

f.        Materi ajar

Terdiri dari konsep, fakta, hingga prosedur yang relevan dan dituangkan dalam bentuk poin-poin sesuai dengan umusan indikator pencapaian kompetensi.

g.      Alokasi waktu

Ditentukan sesuai kebutuhan untuk tercapainya kompetensi dasar dan beban belajar.

h.      Metode pembelajaran

Dapat digunakan oleh guru untuk membuat suasana belajar dan proses pembelajaran menjadi nyaman sehingga peserta didik mampu mencapai kompetensi dasar atau indikator kompetensi yang telah ditentukan. Pemilihan metode pembelajaran dapat disesuaikan dengan karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang harus dicapai peserta didik pada tiap-tiap mata pembelajaran.

i.        Kegiatan pembelajaran

Kegiatan pembelajaran umumnya dibagi menjadi tiga tahap sebagai berikut:

1)      Pembukaan

Merupakan kegiatan awal dalam pembelajaran dengan tujuan untuk memotivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pembelajaran.

2)      Inti

Merupakan proses pembelajaran untuk tercapainya kompetensi dasar dan indikator kompetensi. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara inspiratif dan interaktif, memberikan ruang untuk berkreatif, hingga psikologis peserta didik.

3)      Penutup

Merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri proses pembelajaran yang dapat dilakukan dengan bentuk kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, hingga tindak lanjut.

j.        Penilaian hasil belajar

Mulai dari prosedur, intrumen, dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu pada tandar kompetensi.

k.      Sumber belajar

Ditentukan berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, materi ajar, kegiatan pembelajaran, serta indikator pencapaian kompetensi.

 

B.     Prinsip-prinsip Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

1.      Memperhatikan Perbedaan Individu Peserta Didik

Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun dengan memperhatikan jenis kelamin, tingkat intelektual, minat dan bakat, motivasi belajar, kemampuan sosial dan emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, hingga lingkungan peserta didik.

2.      Mendorong Partisipasi Aktif Peserta Didik

Proses pembelajaran dirancang dengan bertumpu pada peserta didik untuk memotivasi, minat, inisiatif, inspirasi, kemandirian, hingga semngat belajar.

3.      Mengembangkan Budaya Membaca dan Menulis

Proses pembelajaran juga dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman berbagai bacaan, serta dapat berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.

4.      Memberikan Umpan Balik dan Tindak Lanjut.

Rencana pelaksanaan pembelajaran tidak hanya bersifat monoton, tetapi memberikan umpan balik secara positif, penguatan, pengayaan, hingga remedi.

5.      Keterkaitan dan Keterpaduan

Rencana pelaksanaan pembelajaran itu juga memerhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian dan sumber belajar dalam satu kesatuan utuh pengalaman belajar.

6.      Menerapkan Teknologi, Informasi dan Komunikasi

Rencana pelaksanaan pembelajaran disusun dengan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

 

C.     Pelaksanaan Proses Pembelajaran

1.      Persyaratan pelaksanan proses pembelajaran

a.       Rombongan Belajar atau Rombel

Rombongan belajaran peserta didik dengan jumlah maksimalnya:

1)      SD/MI       : 28 peserta didik

2)      SMP/MTs  : 32 peserta didik

3)      Sma/ma     : 32 peserta didik

4)      Smk/mak   : 32 peserta didik

b.      Beban Kerja Minimal Guru

Ada 2 hal yang perlu calon guru ketahui tentang beban kerja minimal guru:

1)      Beban kerja mencakup kegiatan pokok, yaitu mulai dari merencanakan, melaksanakan pembelajaran, menilai, hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

2)      Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas adalah minimal 24 tatap muka dalam waktu 1 minggu.

c.       Buku Teks Pelajaran

Ada 4 hal yang perlu diperhatikan:

1)      Buku teks pelajaran yang akan digunakan sekolah/madrasah dipilih memlaui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah maupun madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri.

2)      Setiap peserta didik mempunyai satu buku teks pelajaran per mata pelajaran.

3)      Selain buku pelajaran, guru juga harus menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi, dan yang lainnya.

4)      Guru membiasakan peserta didik untuk menggunakan buku selain pegangannya sendiri yang ada di perpustakaan sekolah atau madrasah.

d.      Pengelolaan Kelas

Ada beberapa hal yang dapat diperhatikan calon guru saat melakukan pengelolaan kelas:

1)      Guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pelajaran yang akan dilakukan.

2)      Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.

3)      Tutur kata yang santun dan bisa dimengerti oleh peserta didik.

4)      Menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan peserta didik.

5)      Menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan pada proses pembelajaran.

6)      Menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakangnya.

7)      Menghargai pendapat peserta didik.

8)      Menggunakan pakaian yang sopan, rapi, dan bersih.

9)     Memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan

10)  Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya.

 

Sampai di sini dulu tulisan saya, semoga membantu kalian yang membaca. Wassalamu’alaikum.

sumber: Rusman. 2011. Model-model Pembelajaran: Mengembangkan Profesionalisme Guru. Jakarta: Rajawali Pers.

 

 


Komentar