Halo,
assalamu’alaikum teman-teman sekalian.
Kali
ini di tulisan saya yang kedua akan membahas tentang Perencanaan Proses
Pembelajaran, Prinsip Penyusunan RPP, serta Pelaksanaan Proses Pembelajaran. Yuk mari disimak Bersama-sama.
A. Perencanaan
Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran yang masih digunakan hingga saat ini adalah silabus dan RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang terdiri dari identitas mata pelajaran hingga sumber belajar. Oleh karena itu, mari lebih tahu tentang hal tersebut.
1. Silabus
Silabus adalah patokan dari pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang terdiri dari identitas ata tema pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian alokasi waktu serta sumber belajar. Silabus sendiri dikembangkan oleh satuan Pendidikan berdasarkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Kelulusan. Pada pelaksanaannya, pengembangan silabus dilakukan oleh guru secara mandiri maupun kelompok sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok MGMP atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran. Pengembangan silabus disusun oleh bagian supervise dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan untuk sd dan smp, dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk sma dan smk, serta departemen agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah
penjabaran dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai
kompetensi dasar. Setiap guru satuan Pendidikan wajib untuk Menyusun RPP secara
sistematis agar pembelajaran berjalan dengan menyenangkan dan memotivasi
peserta didik. Rpp sendiri disusun setiap kompetensi dasar yang dapat
dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Adapun beberapa komponen
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran di bawah berikut:
a. Identitas
Mata Pelajaran
Yang menjadi bagian
identitas mata pelajaran yaitu satuan Pendidikan, kelas, semester,
program/program keahlian, mata pelajaran, hingga jumlah pertemuan.
b. Standar
kompetensi
Merupakan kualifikasi
kemampuan minimal peserta didik yang memperlihatkan kemampuan pengetahuan
(kognitif), sikap (afektif), dan keterampilan (psikomotorik) yang diharapkan
tercapai di setiap kelas atau semester pada suatu mata pelajaran.
c. Kompetensi
Dasar (KD)
Merupakan suatu perolehan
yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mata pelajaran sebagai rujukan
penyusunan indikator kompetensi pada mata pelajaran.
d. Indikator
pencapaian kompetensi
Merupakan adalah sikap
yang dapat diukur untuk menunjukkan tercapainya kompetensi dasar tertentu
menjadi patokan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang
mencakup kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotorik
(keterampilan).
e. Tujuan
pembelajaran
Menggambarkan proses dan
hasil belajar peserta didik yang bisa dicapai sesuai dengan kompetensi dasar.
f.
Materi ajar
Terdiri dari konsep,
fakta, hingga prosedur yang relevan dan dituangkan dalam bentuk poin-poin
sesuai dengan umusan indikator pencapaian kompetensi.
g. Alokasi
waktu
Ditentukan sesuai
kebutuhan untuk tercapainya kompetensi dasar dan beban belajar.
h. Metode
pembelajaran
Dapat digunakan oleh guru
untuk membuat suasana belajar dan proses pembelajaran menjadi nyaman sehingga
peserta didik mampu mencapai kompetensi dasar atau indikator kompetensi yang
telah ditentukan. Pemilihan metode pembelajaran dapat disesuaikan dengan
karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang harus dicapai peserta
didik pada tiap-tiap mata pembelajaran.
i.
Kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran
umumnya dibagi menjadi tiga tahap sebagai berikut:
1) Pembukaan
Merupakan kegiatan awal
dalam pembelajaran dengan tujuan untuk memotivasi dan memfokuskan perhatian
peserta didik untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pembelajaran.
2) Inti
Merupakan proses
pembelajaran untuk tercapainya kompetensi dasar dan indikator kompetensi.
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara inspiratif dan interaktif, memberikan
ruang untuk berkreatif, hingga psikologis peserta didik.
3) Penutup
Merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk mengakhiri proses pembelajaran yang dapat dilakukan dengan
bentuk kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, hingga tindak lanjut.
j.
Penilaian hasil belajar
Mulai dari prosedur,
intrumen, dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi
dan mengacu pada tandar kompetensi.
k. Sumber
belajar
Ditentukan berdasarkan
standar kompetensi dan kompetensi dasar, materi ajar, kegiatan pembelajaran,
serta indikator pencapaian kompetensi.
B. Prinsip-prinsip
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
1. Memperhatikan
Perbedaan Individu Peserta Didik
Rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) disusun dengan memperhatikan jenis kelamin, tingkat
intelektual, minat dan bakat, motivasi belajar, kemampuan sosial dan emosi,
gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya,
norma, nilai, hingga lingkungan peserta didik.
2.
Mendorong Partisipasi Aktif Peserta Didik
Proses pembelajaran
dirancang dengan bertumpu pada peserta didik untuk memotivasi, minat,
inisiatif, inspirasi, kemandirian, hingga semngat belajar.
3.
Mengembangkan Budaya Membaca dan Menulis
Proses pembelajaran juga
dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman berbagai bacaan,
serta dapat berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4.
Memberikan Umpan Balik dan Tindak Lanjut.
Rencana pelaksanaan
pembelajaran tidak hanya bersifat monoton, tetapi memberikan umpan balik secara
positif, penguatan, pengayaan, hingga remedi.
5. Keterkaitan
dan Keterpaduan
Rencana pelaksanaan
pembelajaran itu juga memerhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator pencapaian kompetensi, penilaian dan sumber belajar dalam satu
kesatuan utuh pengalaman belajar.
6.
Menerapkan Teknologi, Informasi dan Komunikasi
Rencana pelaksanaan
pembelajaran disusun dengan penerapan teknologi informasi dan komunikasi
secara, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
C. Pelaksanaan
Proses Pembelajaran
1. Persyaratan
pelaksanan proses pembelajaran
a. Rombongan
Belajar atau Rombel
Rombongan belajaran
peserta didik dengan jumlah maksimalnya:
1) SD/MI : 28 peserta didik
2) SMP/MTs : 32 peserta didik
3) Sma/ma : 32 peserta didik
4) Smk/mak : 32 peserta didik
b. Beban
Kerja Minimal Guru
Ada 2 hal yang perlu calon
guru ketahui tentang beban kerja minimal guru:
1) Beban
kerja mencakup kegiatan pokok, yaitu mulai dari merencanakan, melaksanakan
pembelajaran, menilai, hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta
didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
2) Beban
kerja guru sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas adalah minimal 24 tatap
muka dalam waktu 1 minggu.
c. Buku
Teks Pelajaran
Ada 4 hal yang perlu
diperhatikan:
1) Buku
teks pelajaran yang akan digunakan sekolah/madrasah dipilih memlaui rapat guru
dengan pertimbangan komite sekolah maupun madrasah dari buku-buku teks pelajaran
yang ditetapkan oleh Menteri.
2) Setiap
peserta didik mempunyai satu buku teks pelajaran per mata pelajaran.
3) Selain
buku pelajaran, guru juga harus menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan,
buku referensi, dan yang lainnya.
4) Guru
membiasakan peserta didik untuk menggunakan buku selain pegangannya sendiri yang
ada di perpustakaan sekolah atau madrasah.
d. Pengelolaan
Kelas
Ada beberapa hal yang dapat
diperhatikan calon guru saat melakukan pengelolaan kelas:
1) Guru
mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata
pelajaran, serta aktivitas pelajaran yang akan dilakukan.
2) Volume
dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan
baik oleh peserta didik.
3) Tutur
kata yang santun dan bisa dimengerti oleh peserta didik.
4) Menyesuaikan
materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan peserta didik.
5) Menciptakan
ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan
pada proses pembelajaran.
6) Menghargai
peserta didik tanpa memandang latar belakangnya.
7) Menghargai
pendapat peserta didik.
8) Menggunakan
pakaian yang sopan, rapi, dan bersih.
9) Memulai
dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan
10) Pada
tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya.
Sampai di sini dulu
tulisan saya, semoga membantu kalian yang membaca. Wassalamu’alaikum.
sumber: Rusman. 2011. Model-model Pembelajaran: Mengembangkan Profesionalisme Guru. Jakarta: Rajawali Pers.
Komentar
Posting Komentar